Rabu, 10 November 2010

MEMILIH BENTUK USAHA YANG TEPAT

Berdasarkan kepemilikan modal, ada dua jenis perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Perorangan
2. Perusahaan Patungan
3. Perusahaan Negara (BUMN)

Masing-masing jenis perusahaan itu memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri. Oleh sebab itu, hanya Anda yang bisa menetukan bentuk usaha yang tepat utnuk perusahaan yang akan dijalankan.

1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan perorangan adalah usaha yang semuanya dilakukan sendiri oleh 1 orang, mulai dari modal, administrasi sampai manajemennya.
Keuntungan :
• Mudah didirikan
• Mudah diawasi dan dikendalikan
• Manajer (pemilik) bisa cepat mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan usaha bisa menjadi milik manajer (pemilik)
Kerugian :
• Semua masalah usaha ditanggung sendiri
• Sumber daya (terytama modal) terbatas
• Perkembangan perusahaan mungkin agak lambat
• Kepercayaan dari pemodal mungkin kecil
• Kalau pemilik meninggal, mungkin sulit mencari pengganti yang punya kemampuan sama dengan pemilik sebelumnya

2. PERUSAHAAN PATUNGAN
Perusahaan patungan adalh usaha yang dirintis dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan modal bersama.
Bentuk Usaha patungan ini bisa bermacam-macam, tergantung dari kesepakatan dua belah pihak :
• Fa (Firma / Partnership)
• CV (Perseroan Komanditer)
• PT (Perseroan Terbatas)

A. Fa (Firma / Partnership)
Firma adalah usaha patungan dimana anggota yang terlibat di dalamnya, memiliki tanggung jawab yang sama besar, baik terhadap modal, kerugian maupun keuntungan perusahaan.

Keuntungan :
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
• Pengelolaan dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing anggota
• Resiko ditanggung bersama
• Keputusan yang diambil bisa lebih rasional
Kerugian :
• Proses pengambilan keputusan bisa memakan waktu lama
• Kesalahan salah seorang anggota bisa menjadi kesalahan bersama
• Kelangsungan usaha tak terjamin, bila salah satu anggotanya keluar (meninggal dunia)

B. CV (Perseroan Komanditer)
CV adalah usaha patungan yang terdiri atas dua kelompok pemain, yaitu kelompok aktif yang menjalankan usaha, serta kelompok pemodal (komanditer), Biasanya bekerja untuk mencapai target tertentu.

Keuntungan :
• Modal bisa relatif lebih besar , sehingga volume usaha juga bisa lebih luas
• Keputusan yang diambil bisa lebih tepat, karena berdasarkan musyawarah kedua kelompok
• Lebih bisa dipercaya masyarakat
• Keuntungan bisa lebih besar dan stabil
• Ada pembagian tanggung jawab yang jelas
Kerugian :
• Proses pengambilan keputusan atau lebih lama
• Sering terjadi konflik (terutama antara anggota di kelompok aktif)
• Keuntungan harus dibagi rata
• Waktu kegiatan usaha terbatas pada target yang ditetapkan atau sesuai kesepakatan anggota
CV dibubarkan apabila :
• Jangka waktu yang ditetapkan habis
• Tujuan pokok telah tercapai
• Salah seorang dari anggota mengundurkan diri (meninggal dunia)
• Atas permintaan salah seorang anggota atau bersama-sama untuk bubar

C. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah bentuk usaha berbadan hukum dengan anggota yang terdiri atas sejumlah pemilik saham.
Pendirian PT harus memenuhi UU Dagang atau berdasarkan akta otentik dari notaris.

Keuntungan :
• Persero bertanggung jawab secara terbatas terhadap tagihan utang pihak ketiga
• Bisa menjadi sarana untuk menghimpun modal (PT Yang Go Public)
• Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
• Bisa menjadi tempat pengembangan karir dan bakat
Persyaratan pendirian PT :
• Ada akta notaris dan terdaftar di Departemen Kehakiman
• Mempunyai anggaran dasar yang jelas, berisi :
o Nama PT
o Tempat kedudukan PT
o Maksud dan tujuan pendirian PT
o Lama operasional
o Cara kerja (operasional)
o Hak dan kewajiban persero dan pengurus
• Harus nyata dan tidak bertentangan dengan hukum yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar